Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
Ia menjelaskan, penggugat diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok yang mengalami GGAPA karena mengkonsumsi obat sirup paracetamol produkti PT Afi Farma Pharmaceutical dan Unibebi Cough Produksi PT Universal.
“Dalam waktu dekat, Penggugat segera memasang iklan pengumuman,” tutur Habibah di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pengumuman iklan tersebut untuk memberitahukan para korban jika gugatan class action ini sudah dinyatakan sah oleh Hakim, dan pihaknya memiliki legal standing untuk mewakili korban lainnya yang memiliki persamaan fakta dan peristiwa seperti yang dialami oleh Wakil kelompok I, Wakil Kelompok II dan Wakil Kelompok III.
Lebih lanjut, melalui pengabulan notifikasi ini, tim advokasi bisa menjaring lebih banyak korban dan keluarga korban dengan kriteria yang sama seperti dalam gugatan. Sehingga mereka nantinya bisa memperoleh hak yang sama seperti korban yang sudah masuk dalam gugatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login