Connect with us

Gugatan

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menganulir Putusan PN Pusat soal penundaan pemilu dan sengketa Prima, KPU dan Bawaslu

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Pusat yang memenangkan Partai Prima beberapa waktu lalu. Selasa (11/4/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Majelis Hakim Banding menyatakan pengajuan gugatan salah tempat karena seharusnya Pengajuan Sengketa ini lebih tepat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah peradilan umum.

Majelis Hakim juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan proses verifikasi parpol, sehingga Partai Prima tidak lolos.

Hakim menolak alasan atau dalil KPU yang diajukan, karena harusnya masuk ranah sengketa pemilu ke PTUN bukan ke peradilan Umum.

Selain itu permohonan banding yang diajukan KPU tidak ada hal baru dan hanya pengulangan dalil seperti disampaikan pada pengadilan tingkat pertama.

Terkait, putusan Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pakpahan didampingi Sugeng Riyono mengatakan, atas putusan PT DKI para pihak pembading dan terbanding dapat melakukan upaya hukum kasasi selama 14 hari kedepan.

Diberitakan perkara sengketa bermula ketika Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dari KPU yang tidak meloloskan verifikasi Partai Prima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan agar KPU menunda pemilu . Atas putusan tersebut KPU mangajukak Banding Ke Pengadilan Tinggi DKI yang kemudian mementahkan perseteruan kedua pihak serta menyarankan agar mengajukan lewat peradilan Tata Usaha Negara.***red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com