Gugatan
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Pusat yang memenangkan Partai Prima beberapa waktu lalu. Selasa (11/4/2023).
Majelis Hakim Banding menyatakan pengajuan gugatan salah tempat karena seharusnya Pengajuan Sengketa ini lebih tepat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah peradilan umum.
Majelis Hakim juga menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan proses verifikasi parpol, sehingga Partai Prima tidak lolos.
Hakim menolak alasan atau dalil KPU yang diajukan, karena harusnya masuk ranah sengketa pemilu ke PTUN bukan ke peradilan Umum.
Selain itu permohonan banding yang diajukan KPU tidak ada hal baru dan hanya pengulangan dalil seperti disampaikan pada pengadilan tingkat pertama.
Terkait, putusan Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pakpahan didampingi Sugeng Riyono mengatakan, atas putusan PT DKI para pihak pembading dan terbanding dapat melakukan upaya hukum kasasi selama 14 hari kedepan.
Diberitakan perkara sengketa bermula ketika Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dari KPU yang tidak meloloskan verifikasi Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan agar KPU menunda pemilu . Atas putusan tersebut KPU mangajukak Banding Ke Pengadilan Tinggi DKI yang kemudian mementahkan perseteruan kedua pihak serta menyarankan agar mengajukan lewat peradilan Tata Usaha Negara.***red
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login