Connect with us

Ragam

Tim Advokasi Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Rp 1Miliar Dinilai Abai

Mereka korban banjir awal 2021 silam. Sugeng mengaku, dia bersama Prasetyo Utomo, Heriyanti dan Nasrullah sempat mengirimkan surat keberatan kepada Anies.

Jakarta, PantausidangTim Advokasi Solidaritas Korban banjir mewakili 7 warga DKI korban banjir menggugat gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senilai Rp 1 miliar yang dinilai abai menangani banjir bulan Februari lalu yang diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN di Rawamangun Jakarta Timur, Selasa, 24 Agustus 2021 ini.

Ketua Tim Advokasi,  Sugeng Teguh Santoso mengatakan, materi gugatan yang diajukannya meminta agar majelis hakim pengadilan tata usaha negara menjatuhkan putusan dalam hal ini gubernur DKI Anies Baswedan selaku tergugat untuk melaksanakan kewajibannya dalam 3 hal antara lain.

“Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas drainase untuk mengatasi genangan air dikawasan Tebet, Mampang, pondong pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jum’at dan kawasan cekungan parkir air, normalisasi kali Pesanggrahan, kali Grogol, kali Krukut, Kalibaru, kali Mampang, kali Cideng, kali Ciliwung dan kali sekretaris,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Kedua memulihkan kapasitas saluran air mantap terutama kali Ciliwung, kali Cakung, kali Cipinang, kali Buaran, kali jarikramat, dan kali baru timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal dibantaran kali Ciliwung, Kalibaru Timur , kali Cipinang, kali Sunter, Kalijatikramat dan kali Buaran.

Ketiga melaksanakan upaya pencegahan mikro banjir sesuai dengan amanat Perpres, RPJMD DKI, Perda 1/2004 dan perda tahun 2012.

Sugeng menilai gubernur DKI Anies Baswedan telah abai dengan tidak melaksanakan peraturan yang ada sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN.

Sugeng  mengungkapkan gugatan Tim Advokasi diajukan ke PTUN, karena pihaknya tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Pemda DKI atas surat keberatan administratif yang diajukannya pada 5 Maret 2021 lalu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Selanjutnya penggugat juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” ujar Sugeng.

Dia menjelaskan tujuh warga DKI Jakarta yang diwakili Tim Advokasi  adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra. Mereka menjadi korban banjir pada awal 2021 silam.

Sugeng mengaku, dia bersama tim advokasi lainnya yakni Prasetyo Utomo, Heriyanti dan Nasrullah sempat mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Anies. “Namun permohonan penggugat tidak diakomodir,” ungkapnya.

Sugeng menambahkan kemudian pihaknya juga telah mengirimkan surat banding administratif kepada Presiden pada 9 April lalu.

Selanjutnya, mereka mengajukan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo Cq Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Surat itu kemudian dijawab Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang menerangkan bahwa permohonan sedang diproses bersama Pemerintah Daerah, Kementerian atau Lembaga terkait.

Namun, penggugat menilai jawaban belum bisa mengakomodir tuntutan mereka. Sehingga dilakukan gugatan ke PTUN Jakarta sesuai aturan PERMA No. 2/2019.

“Kami menilai PTUN mempunyai kewenangan untuk memutus perkara itu,” pungkas Sugeng.*** Red

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com