Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
“Jadi korban lain otomatis bisa masuk dalam bagian dari gugatan ini, selama mengkonsumsi obat sirup yang sama,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari majelis hakim yang bersangkutan. Adapun agenda sidang gugatan class action ini selanjutnya digelar pada 17 April 2023.*** Agr
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login