Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
“Jadi korban lain otomatis bisa masuk dalam bagian dari gugatan ini, selama mengkonsumsi obat sirup yang sama,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari majelis hakim yang bersangkutan. Adapun agenda sidang gugatan class action ini selanjutnya digelar pada 17 April 2023.*** Agr
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login