Gugatan
Hakim Izinkan Tim Advokasi Tampung Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

“Jadi korban lain otomatis bisa masuk dalam bagian dari gugatan ini, selama mengkonsumsi obat sirup yang sama,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan notifikasi kepada anggota kelompok setelah terlebih dahulu mendapatkan ijin dari majelis hakim yang bersangkutan. Adapun agenda sidang gugatan class action ini selanjutnya digelar pada 17 April 2023.*** Agr
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video3 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi