Connect with us

Ragam

Hari ini Wakil Ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin disidangkan perkaranya

Wakil Ketua DPR RI non aktif menghadapi sidang perkara dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju, dipengadilan Tipikor Senen 6 Desember 2021

Pantausidang, Jakarta – Wakil ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin menghadapi sidang dakwaan hari ini di pengadilan Tipikor Jakarta, Senen 6 Desember 2021.

Sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipengadilan negeri Jakarta pusat, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada pelimpahan ke pengadilan sebelumnya, Pelaksana jurubicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI didakwa terkait kasus suap penyidik KPK  dengan jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
pada Dakwaan Pertama Atau  Dakwaan Kedua dengan  Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam perkara yang sama mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husein akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Diberitakan , KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus yang tengah ditangani KPK

Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado pada Agustus 2020  lalu diduga meminta agar penyidik KPK Stepanus Robin Patuju melalui pengacara Maskur Husein meminta penghentian penyelidikan di Lampung tengah.

KPK menemukan bukti adanya dugaan komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Patuju  dan Maskur Husein sebesar Rp4 Miliar, tapi yang telah terealisasi  baru Rp3, 1 Miliar.

Pemberian uang terkait percobaan penghentian penyelidikan,atas kasus pemberian fee dana alokasi khusus kabupaten Lampung tahun 2017 yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin selaku ketua Banggar  dan Aliza Gunado selaku orang kepercayaan Azis Syamsuddin di DPR RI.

Sementara terkait penanganan perkara terpidana mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Azis Syamsuddin diduga meminta agar penyidik KPK Stepanus Robin Patuju. Dan melalui pengacara Maskur Husein
Rita memberikan uang 5 miliar rupiah.

Azis Juga Diduga terlibat dalam pengurusan terkait Penyidikan kasus jual beli jabatan di kota tanjung balai sumatera utara dari walikota Tanjung Balai Non Aktif M Syahrial senilai Rp 1.6 miliar

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami