mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut, bersama dengan Aliza Gunado telah terbukti menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju
Vonis akan dibacakan oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor, Muhammad Damis dkk yang dijadwalkan pada Senen 14 Februari 2022, pukul 10.00wib
Arsul Sani membantah melakukan intervensi perkara Azis Syamsuddin terkait kunjungan beberapa anggota DPR RI lainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan jaksa hanya asumsi, Fakta persidangan pun hanya imajiner soal pemberian uang 3 miliar dan 36 juta USD
Masinton menyatakan menjunjung tinggi indepensi hakim dan kewenangan hakim dalam mengadili Azis Syamsuddin yng juga menrupakan mantan ketua KOmisi 3 DPR RI tersebut
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan dinilai terbukti menyuap Penyidik KPK Rp 3 miliar dan 36 USD
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin siap hadapi tuntutan
Robin sebelumnya divonis 11 tahun terkait pengurusan 5 perkara di KPK yang menyeret mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin sangkal seluruh dakwaan JPU KPK ihwal mengurus perkara di KPK
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp