Ragam
Heru Hidayat Siap Menghadapi Vonis
Sebelumnya Heru dituntut Hukuman Mati , karena keadaan yang memberatkan korupsi dan Pencucian uang di Jiwasraya dan Asabri
Pantausidang, Jakarta,- Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis kepada Heru Hidayat Pemilik Perusahaan Trada Alam Minera dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp.22,7 triliun.
Sidang diagendakan dimulai pukul 10 WIB tapi baru dimulai menjelang petang oleh IG Purwanto.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat tersebut dengan alasan yang bersangkutan melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Heru sebelumnya juga telah dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dalam perkara Asuransi Jiwasraya.
Heru Hidayat dinilai memperkaya diri senilai Rp.12, 4 triliun terkait perkara pengelolaan dana PT Asabri tahun 20012– 2017.
Selain pidana korupsi Heru juga dituntut terkait tindak pidana pencucian uang.
Adapun dalam pembacaan pertimbangan hakim menilai perbuatan Heru Hidayat telah memenuhi unsur melawan hukum sesuai dakwaan jaksa .
Diberitakan dalam perkara Asabri, dari 8 terdakwa, 6 diantaranya telah mendapat Hukuman PN Tipikor Jakarta diantaranya , Mantan Dirut Asabri, Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri dan Letjen TNI Purn Sonny Widjaya masing masing dihukum 20 tahun pidana penjara.
Kemudian, Hari Susanto dan Bachtiar Effendi anak buah Adam dan Sony masing masing dihukum 14 tahun. Sedangkan 2 pengusaha Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo dihukum 10 dan 13 tahun pidana penjara.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login