Ragam
Hilirisasi Nikel untuk baterai EV dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Program hilirisasi tambang terutama dengan smelter atau peleburan biji nikel bisa paralel dengan kebutuhan teknologi baterai lithium
Pantausidang, Jakarta – Kementerian Investasi/BKPM meyakinkan pelaku usaha termasuk sektor pertambangan nikel dan stakeholders bahwa program hilirisasi merupakan kunci dari pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun.
Program hilirisasi tambang terutama dengan smelter atau peleburan biji nikel bisa paralel dengan kebutuhan teknologi baterai lithium (cell level).
“Asosiasi energi internasional claim bahwa jumlah kendaraan listrik (electric vehicle/EV) mencapai sekitar dua jutaan pada tahun 2020, dan naik 300-400 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini akan memicu permintaan komponen baterai terutama teknologi baterai lithium, yang mana nikel sebagai komponennya,” deputi bidang perencanaan penanaman modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan kepada Redaksi pada acara pelantikan APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia).
Kementerian juga optimis pelaku usaha tambang nikel di Indonesia akan semakin mengarah pada hilirisasi. Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo optimis dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi.
Sehingga Presiden Jokowi sempat merevisi target pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang lalu. Target direvisi akan mencapai Rp 900 triliun. Target tersebut terpenuhi sampai akhirnya angkanya direvisi kembali, menjadi Rp 1200 triliun untuk tahun 2022.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login