Nasional
Beberapa Point Syarat Masih Belum Diakomodir pada PKB SP Morowali
Jakarta, pantausidang – Pasca pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja (SP) dan perusahaan kawasan industri berbasis pengolahan Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 10 September 2023 yang lalu, masih ada tahap selanjutnya untuk penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI melihat PKB sebagai penegasan dan memperjelas hak serta kewajiban mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Sekarang (tahap) sosialisasi. Karena ada beberapa point, dan kami perlu (syarat-syarat) diakomodir di PKB. Masih ada tenants, 2-3 bulan ini, tidak semua punya PKB,” Sekjen DPP FPE KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Nikasi Ginting mengatakan kepada Redaksi.
Sejalan dengan sosialisasi, DPP juga optimis dengan penerapan COS (checks of system). Sistem manual nantinya tidak akan berlaku lagi terutama untuk pengaturan pembayaran iuran anggota serikat pekerja kepada organisasi.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD