Nasional
Beberapa Point Syarat Masih Belum Diakomodir pada PKB SP Morowali
Jakarta, pantausidang – Pasca pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja (SP) dan perusahaan kawasan industri berbasis pengolahan Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 10 September 2023 yang lalu, masih ada tahap selanjutnya untuk penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI melihat PKB sebagai penegasan dan memperjelas hak serta kewajiban mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Sekarang (tahap) sosialisasi. Karena ada beberapa point, dan kami perlu (syarat-syarat) diakomodir di PKB. Masih ada tenants, 2-3 bulan ini, tidak semua punya PKB,” Sekjen DPP FPE KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Nikasi Ginting mengatakan kepada Redaksi.
Sejalan dengan sosialisasi, DPP juga optimis dengan penerapan COS (checks of system). Sistem manual nantinya tidak akan berlaku lagi terutama untuk pengaturan pembayaran iuran anggota serikat pekerja kepada organisasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

