Ragam
Ide BKPM untuk Penyederhanaan Regulasi Usaha Kosmetik, Kecantikan

Berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pribadi/personal atau badan hukum berbeda. Untuk pribadi, WNI (warga negara Indonesia) harus melampirkan KTP, NPWP/ Id Card .
Sementara untuk WNA (warga negara asing), dengan paspor. Sementara dokumen yang dibutuhkan badan hukum Indonesia, yakni Anggaran Dasar, SK KemenKumham, KTP dan NPWP Direktur dan lain sebagainya.

Forum pertemuan BKPM dengan delegasi Guangdong Beauty & Cosmetics Association di hotel Borobudur Jakarta
Pemohon juga harus melengkapi dokumen objek seperti alamat domisili perusahaan, modal dasar, pemegang saham dan lain sebagainya.
“Untuk usaha perdagangan, izinnya juga berbeda. Untuk industry, ada API-P (angka pengenal impor produsen), ada API-U (angka pengenal impor umum),” kata Mina Ng.*** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia3 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar