Ragam
Ide BKPM untuk Penyederhanaan Regulasi Usaha Kosmetik, Kecantikan

Berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pribadi/personal atau badan hukum berbeda. Untuk pribadi, WNI (warga negara Indonesia) harus melampirkan KTP, NPWP/ Id Card .
Sementara untuk WNA (warga negara asing), dengan paspor. Sementara dokumen yang dibutuhkan badan hukum Indonesia, yakni Anggaran Dasar, SK KemenKumham, KTP dan NPWP Direktur dan lain sebagainya.

Forum pertemuan BKPM dengan delegasi Guangdong Beauty & Cosmetics Association di hotel Borobudur Jakarta
Pemohon juga harus melengkapi dokumen objek seperti alamat domisili perusahaan, modal dasar, pemegang saham dan lain sebagainya.
“Untuk usaha perdagangan, izinnya juga berbeda. Untuk industry, ada API-P (angka pengenal impor produsen), ada API-U (angka pengenal impor umum),” kata Mina Ng.*** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka2 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia4 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam3 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga