Connect with us

Ragam

Ide BKPM untuk Penyederhanaan Regulasi Usaha Kosmetik, Kecantikan

Published

on

Ali Fauzi (kiri) dengan peserta delegasi Guangdong Beauty and Cosmetics Association pada pertemuan di hotel Borobudur Jakarta.

Berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pribadi/personal atau badan hukum berbeda. Untuk pribadi, WNI (warga negara Indonesia) harus melampirkan KTP, NPWP/ Id Card .

Sementara untuk WNA (warga negara asing), dengan paspor. Sementara dokumen yang dibutuhkan badan hukum Indonesia, yakni Anggaran Dasar, SK KemenKumham, KTP dan NPWP Direktur dan lain sebagainya.

Forum pertemuan BKPM dengan delegasi Guangdong Beauty & Cosmetics Association di hotel Borobudur Jakarta

Forum pertemuan BKPM dengan delegasi Guangdong Beauty & Cosmetics Association di hotel Borobudur Jakarta

Pemohon juga harus melengkapi dokumen objek seperti alamat domisili perusahaan, modal dasar, pemegang saham dan lain sebagainya.

“Untuk usaha perdagangan, izinnya juga berbeda. Untuk industry, ada API-P (angka pengenal impor produsen), ada API-U (angka pengenal impor umum),” kata Mina Ng.*** Liu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending