Ragam
Ini tujuan Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi Hakim hanya cantumkan inisial saja
Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. Perlu saya tegaskan bahwa, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY
Pantausidang, Jakarta – Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Hal tersebut dikatakan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam keterangan pers refleksi akhir tahun di gedung MA jalan Medan Merdeka Utara, Rabu 29 Desember 2021.
“Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang. Perlu saya tegaskan bahwa, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur dengan jelas, jika dalam pengaduan masyarakat kepada KY diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik,”ujarnya.
Baca : ikatan kuasa hukum pajak
Syarifuddin menambahkan terkait surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi.
Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
• 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Menurut Syarifuddin di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Adapun informasi nama nama yang terkena sangsi pihaknya tetap menggunakan inisial dengan tujuan bahwa oknum tersebut yang bersalah bukan keluarga dan institusi pengadilan ditempatnya bekerja.
“Namanya kita inisial pengadilanpun inisial, kenapa ? Kita beranggapan yang bersalah itu kan yang bersangkutan, si Oknumnya itu, istrinya gak salah, anaknya gak salah Keluarganya gak salah. Kalo disebut namanya itu semua jadi ikut, nah makanya kita pakai inisial,” katanya.
Menurut Ketua MA, begitulah cara pihaknya membuka informasi tersebut ke publik terkait berapa jumlah yang terkena sangsi dan nama nama yang telah dijatuhi hukuman disiplin tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur