Connect with us

Ragam

Kepala Pengadilan Militer berganti, 5 pesan Ketua MA ke Brigjen Slamet Sarwo Edy

Brijen TNI Slamet Sarwo Edy menggantikan Posisi Brigjen TNI Abdul Rasyid yang telah memasuki masa pensiun selaku Kepala Pengadilan Militer

Pantausidang, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Brigadir Jenderal TNI Dr. Slamet Sarwo Edy, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung pada Kamis, 30 Desember 2021 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Slamet Sarwo Edy merupakan alumnus Universitas Islam Bandung dan Lulusan Doktoral UGM. Dia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 261/KMA/SK/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer.

Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy menggantikan Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum. Kepala Pengadilan Militer Utama MA yang telah memasuki masa pensiun.

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin berpesan kepada Slamet Sarwo Edy sebagai pajabat baru agar menjalankan empat hal antara lain;

Pertama, mengutamakan sikap amanah yang baik dalam memberikan titik bidik pada kepentingan dan pencapaian tujuan lembaga, bukan pada kepentingan individual.

Kedua, kegiatan dan program yang telah direncanakan sedapat mungkin harus tetap dijalankan meski dalam situasi pandemi.

Ketiga, menggalakkan digitalisasi business process.

Keempat, mendorong sebanyak mungkin satuan kerja di bawah Mahkamah Agung untuk mendapat predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi bersih Melayani); dan,

Pesan kelima yaitu terkait fungsi Pengadilan Tingkat Banding salah satunya adalah sebagai kawal depan atau Voorpost Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.*** (sumber Humas MA).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baca juga : disparitas putusan hakim

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com