Dakwaan
Jadi Makelar di MA, Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar
Perkara ini, merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu
Jakarta, pantausidang- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan menerima uang sebanyak itu, dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Dadan Tri disebut menjembatani Tanaka bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Perkara ini, merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor

