Connect with us

Dakwaan

Kepala Dinas PUPR Papua Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dengan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Jaksa KPK menerangkan, uang kotor itu dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka. Menurutnya, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Terdakwa Gerius One Yoman bersama-sama dengan Lukas Enembe menerima hadiah berupa fee dari Rijatono Lakka yaitu terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp2.595.507.228 dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp35.459.555.850,” ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa diduga untuk memberikan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun Anggaran 2018-2022 kepada terpidana Rijatono Lakka.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com