Dakwaan
Kepala Dinas PUPR Papua Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dengan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228.
Jaksa KPK menerangkan, uang kotor itu dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka. Menurutnya, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Terdakwa Gerius One Yoman bersama-sama dengan Lukas Enembe menerima hadiah berupa fee dari Rijatono Lakka yaitu terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp2.595.507.228 dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp35.459.555.850,” ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa diduga untuk memberikan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun Anggaran 2018-2022 kepada terpidana Rijatono Lakka.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis

