Connect with us

Dakwaan

JPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina

Published

on

Ulasan JPU terkait Sidang Minyak Mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto sumber puspenkum )
Persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses tender dan pendaftaran mitra usaha.

Jakarta, pantausidang — Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan pejabat Pertamina Yoki Firnandi, Sani Dinar Syaifudin, dan Agus Purwono hadirkan empat saksi terkait proses lelang minyak mentah Pertamina yang rugikan negara Rp 226 triliun 2019-2022.

Mereka adalah Senior Manager PT Trafigura (Trafigura Asia Trading Pte. Ltd, Martin Hendra Nata, Manager Crude Trading Pertamina 2017–2020 Sukses Simanjuntak, eks Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina Diendita Satia Wardhani, dan eks VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina Mei Sugiharto.

Tim Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan pelanggaran prosedur tender dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan afiliasinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 30 Desember 2025.

Ketua Tim JPU Andi Setyawan menyebut adanya komunikasi personal antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Dalam persidangan terungkap, komunikasi tersebut membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.

JPU menegaskan, HPS merupakan data rahasia negara yang dilarang dibagikan kepada mitra usaha. Namun, komunikasi justru dilakukan melalui telepon pribadi dan aplikasi pesan instan, bukan melalui sarana resmi sebagaimana aturan internal Pertamina.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Para terdakwa perkara Pertamina

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Nataru 2025-2026

Trending