Kasasi
Kabur ke Jateng, Kontraktor Pengaspalan Bandara Muara Teweh ditangkap Kejagung
Hadi dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi proyek pembangunan pengaspalan landasan pacu bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, Hadi Sugiarto sebelumnya dipidana 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dipidana uang pengganti Rp1,5 miliar diperhitungkan dengan aset yang telah disita senilai Rp3 miliar.
Hadi dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi proyek pembangunan pengaspalan landasan pacu bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar.*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login