Kasasi
Kabur ke Jateng, Kontraktor Pengaspalan Bandara Muara Teweh ditangkap Kejagung
Hadi dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi proyek pembangunan pengaspalan landasan pacu bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, Hadi Sugiarto sebelumnya dipidana 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dipidana uang pengganti Rp1,5 miliar diperhitungkan dengan aset yang telah disita senilai Rp3 miliar.
Hadi dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi proyek pembangunan pengaspalan landasan pacu bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar.*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login