Kasasi
Kabur ke Jateng, Kontraktor Pengaspalan Bandara Muara Teweh ditangkap Kejagung
Hadi dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi proyek pembangunan pengaspalan landasan pacu bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, Hadi Sugiarto sebelumnya dipidana 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dipidana uang pengganti Rp1,5 miliar diperhitungkan dengan aset yang telah disita senilai Rp3 miliar.
Hadi dinilai telah terbukti bersalah mengkorupsi proyek pembangunan pengaspalan landasan pacu bandara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar.*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional


You must be logged in to post a comment Login