Saksi
Pelarian Terdakwa Kasus Asusila Berakhir

Tim gabungan Kejari Jakarta Utara menangkap Januar Murdianto alias Jawir di Cikarang setelah sempat kabur dari persidangan pada 6 Mei lalu.
Jakarta, pantausidang – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila, Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, akhirnya tertamgkap Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Setelah dia melarikan diri dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penangkapan pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan penangkapan berlangsung di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Kabupaten Bekasi, lokasi tempat kerja pacar terdakwa.
“Setelah melarikan diri pada 6 Mei 2025, kami segera membentuk tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melacak keberadaan terdakwa.”
“Berdasarkan informasi, Januar akan menemui pacarnya di tempat kerja, dan tim segera bergerak ke lokasi,” ujar Dandeni dalam keterangan tertulis, Senin (12/5).
Januar sebelumnya kabur pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara.
Ia merupakan terdakwa dalam perkara dengan jeratan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait dugaan penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.
“Tim melakukan pemetaan terhadap kemungkinan tempat persembunyian dan siapa saja yang mungkin membantu terdakwa. Setelah mendapat informasi soal keberadaan pacar terdakwa, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi,” ujarnya.
Dandemi menjelaskan sekitar pukul 14.50 WIB, tim mendeteksi keberadaan terdakwa di sekitar gedung. Saat petugas akan menangkapnya, Januar sempat kembali berupaya melarikan diri.
“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dengan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan dan langsung kami bawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara,” katanya.
Dandemi menambahkan usai proses penangkapan, lalu tim mengembalikan Januar ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.