Tersangka
Kadisdikbud Maluku Utara Imran Jakub Ditahan KPK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub usai ditetapkan sebagai tersangka.
Imran Jakub (IJ) menjadi tersangka karena diduga terlibat menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait jual beli-jabatan.
Dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor Imran atau ruang tertutup lainnya.
“KPK kemudian menetapkan IJ (Imran Jakub) sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Nantinya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Imran di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
Asep mengungkapkan, Imran memberikan suap kepada Abdul Ghani total Rp.1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) secara bertahap, sebelum dan sesudah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

