Connect with us

Tersangka

Kadisdikbud Maluku Utara Imran Jakub Ditahan KPK

Konpers Penahanan Kadisdikbud Maluku Utara Imran Jakub J

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub usai ditetapkan sebagai tersangka.

Imran Jakub (IJ) menjadi tersangka karena diduga terlibat menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait jual beli-jabatan.

Dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor Imran atau ruang tertutup lainnya.

“KPK kemudian menetapkan IJ (Imran Jakub) sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Nantinya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Imran di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.

Asep mengungkapkan, Imran memberikan suap kepada Abdul Ghani total Rp.1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) secara bertahap, sebelum dan sesudah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami