Tersangka
Kadisdikbud Maluku Utara Imran Jakub Ditahan KPK
“Pemberian dari IJ sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp210 juta. Dan pemberian dari IJ setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Prov. Maluku Utara sebesar Rp1.027.500.000 (Rp1,02 miliar),” tuturnya.
Asep memastikan, selain Imran, pihaknya akan terus menelusuri oknum pejabat yang turut memberikan uang suap jual beli jabatan.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/5/2024).
Bukti awal dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar. Sementara, dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Gani didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

