Connect with us

Nasional

Kakanwil I KPPU : Sinyal Kartel Migor Semakin Kuat

Terkuaknya dugaan suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag kepada 3 perusahaan swasta tersebut semakin menguatkan sinyal kartel

Published

on


“Yang dapat kita lihat bahwa ketiga perusahaan tersebut, baik secara sendiri-sendiri atau bersama, berkomunikasi secara intens dengan pihak yang memberikan izin eksport agar tetap menerbitkan izin eksport meskipun mereka bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor,” katanya

Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).


Maka dapat disinyalir ada perilaku yang terkoordinasi diantara pelaku usaha dalam membuat kelangkaan minyak goreng di pasar.

Ketiga perusahaan swasta yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini sendiri merupakan bagian dari 8 (delapan) grup besar dalam industri minyak goreng nasional yang tengah diselidiki oleh KPPU.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor akan terus bertambah. Jika itu yang terjadi, maka akan semakin memperkuat dugaan adanya kartel minyak goreng.

Ridho menambahkan, KPPU sendiri tetap akan menjalankan proses penyelidikan karena titik fokus antar kedua lembaga berbeda. KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha/perusahaan (bukan individu) khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakaan koordinasi yang menyebabkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran.

Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan swasta yang disebutkan oleh Kejagung berasal atau memiliki pabrik minyak goreng di Sumatera Utara.


“Tentunya Kanwil I KPPU akan membantu sepenuhnya kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan KPPU Pusat, mengingat Sumatera Utara memiliki banyak produsen minyak goreng,” ucapnya.

Ridho berharap ke depan seluruh pelaku usaha yang dipanggil KPPU dalam penyelidikan segera hadir untuk memberikan data dan keterangannya kepada KPPU.

Sesuai dengan Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, Pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ridho yakin setelah kejadian ini, pelaku usaha akan bersikap kooperatif dengan KPPU.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending