Connect with us

Dakwaan

Kamis , Sidang Perdana untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS

Published

on

Kejagung juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.

“Saat ini, Terdakwa l Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” terang Ketut.

Diketahui, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung masih terus mengembangkan dan mendalaminya meski sudah menangkap sekitar 16 tersangka. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending