Dakwaan
Kamis , Sidang Perdana untuk Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS

Kejagung juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.
“Saat ini, Terdakwa l Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” terang Ketut.
Diketahui, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung masih terus mengembangkan dan mendalaminya meski sudah menangkap sekitar 16 tersangka. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional2 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali