Vonis
Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menunda pembacaan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
Vonis ditunda lantaran Lukas sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, karena terjatuh di kamar mandi.
Penundaan vonis dilakukan, usai majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena tengah dirawat di rumah sakit RSPAD.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta3 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen
-
Ragam4 minggu agoKPK Tangkap dan Tahan Bupati Lampung Tengah Terkait Fee Proyek
-
Saksi4 minggu agoSolar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina

