Vonis
Tok! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 8 Tahun Penjara
PN Tipikor Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta, menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hakim menyatakan, Lukas terbukti bersalah telah melakukan suap dan gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis hakim juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Harta benda Lukas, akan disita dan dilelang jaksa KPK untuk menutupi uang pengganti jika tak mampu membayarnya.
-
Gugatan1 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Gugatan4 hari ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Saksi3 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar
-
Ragam1 hari ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat