Vonis
Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe
Usai mengabulkan permohonan jaksa KPK. Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap Lukas dikabulkan selama 14 hari di RSPAD. Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, saat bertemu dengan mantan Gubernur Papua itu di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Lukas tidak berekspresi.
“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan,” kata Petrus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

