Vonis
Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe
Usai mengabulkan permohonan jaksa KPK. Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap Lukas dikabulkan selama 14 hari di RSPAD. Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, saat bertemu dengan mantan Gubernur Papua itu di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Lukas tidak berekspresi.
“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan,” kata Petrus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

