Vonis
Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe

Usai mengabulkan permohonan jaksa KPK. Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap Lukas dikabulkan selama 14 hari di RSPAD. Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.
“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, saat bertemu dengan mantan Gubernur Papua itu di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Lukas tidak berekspresi.
“Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan,” kata Petrus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC