Connect with us

Vonis

Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe 

Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menunda pembacaan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Vonis ditunda lantaran Lukas sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, karena terjatuh di kamar mandi.

Penundaan vonis dilakukan, usai majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena tengah dirawat di rumah sakit RSPAD.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com