Vonis
Karena Alasan Kemanusiaan, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menunda pembacaan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
Vonis ditunda lantaran Lukas sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, karena terjatuh di kamar mandi.
Penundaan vonis dilakukan, usai majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe karena tengah dirawat di rumah sakit RSPAD.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

