Connect with us

Tersangka

Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS 

Atas perbuatannya, Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.

“Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Alex.

Perbuatan Sarimuda diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sarimuda juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami