Tersangka
Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS
Atas perbuatannya, Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
“Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Alex.
Perbuatan Sarimuda diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sarimuda juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah

