Tersangka
Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS
Atas perbuatannya, Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.
“Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Alex.
Perbuatan Sarimuda diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sarimuda juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

