Tersangka
Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, perbuatan Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” kata Ketut di Gedung Bundar, Selasa (19/9/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

