Connect with us

Tersangka

Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS 

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis petang (21/9/2023).

Alex menerangkan, pada 2019 Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda. Atas jabatan itu, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” terang Alex.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com