Tersangka
Kasus Angkut Batubara di Sumsel, KPK Tahan Dirut PT SMS
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis petang (21/9/2023).
Alex menerangkan, pada 2019 Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda. Atas jabatan itu, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” terang Alex.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat

