Connect with us

Ragam

Kasus Asabri : Kejagung Periksa 4 Saksi Management Investasi

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI di Jakarta

Pantausidang.com ,Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH. dalam siaran persnya mengungkapkan Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. AI selaku Istri Tersangka IWBS;
  2. REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen;
  3. AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management;
  4. EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.

” Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ujar Leonard.

Selain itu Kapuspenkum menambahkan penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 7 saksi pada pengembangan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management;
  2. MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management;
  3. WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi;
  4. S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia;
  5. DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK;
  6. PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia;
  7. YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” Pungkas Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami