Ragam
KPK Himbau ASN Menolak Gratifikasi Imlek
bagi pejabat dan penyelenggaraa negara. ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi
Jakarta, pantausidang – Pelaksana Tugas (PLT) Jurubicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding , mengingatkan agar Pejabat / Penyelenggara Negara atau ASN Menolak Gratifikasi Imlek.
Tradisi Angpao atau penerimaan pemberian hadiah pada hari raya keagamaan seperti tahun baru Imlek bukanlah hal yang tabu dan terlarang bagi warga negara.
Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi pejabat dan penyelenggara negara.
Ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi tersebut.
Ipi mengingatkan, agar pada momen perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh hari ini Jumat 12 Februari 2021,
Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Kami mengimbau agar menolak pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. ” ujarnya. Jumat (12 /2).
Namun, jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus lapor KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Menurutnya Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Vonis4 minggu agoEks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Bui Di Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login