Connect with us

Saksi

Kasus Peleburan Emas Antam Saksi Ungkap Harus Kewenangan Dewan Direksi

korupsi peleburan emas Antam senilai Rp 3,3 Triliun yang libatkan 6 vice presiden PT Antam masih mendengarkan keterangan para saksi

Published

on

Sidang tol MBZ vonis tunda
Pengadilan Tipikor Jakarta Kembali menggelar sidang Korupsi di Tubuh PT Antam TBK (dok)

Jakarta, pantausidang – Sidang lanjutan dugaan korupsi peleburan emas Antam senilai Rp 3,3 Triliun yang libatkan 6 vice presiden PT Antam masih mendengarkan keterangan para saksi. Selasa, 4 Maret 2025.

Saksi yaitu Chief Finance dan Auditor Antam Mary Listiana yang menerangkan soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa selaku Vice President PT Antam.

Karena menurut Mary Listiana, kewenangan tersebut berada di ranah dewan direksi, yaitu terkait penandatangan kontrak dan penetapan harga emas.

“setelah sekarang saya tahu pak,” ujarnya kepada Jaksa.

Sementara itu saksi Direktur Keuangan PT Antam Ajiprio Anggoro, mengatakan PT Antam tidak melakukan penilaian kembali terhadap harga emas.

Yaitu pada proses peleburan logam mulia yang telah selesai serta pemberian cap PT Antam.

“tidak ada (penilaian) setelah di lebur dan cap langsung menyerahkannya ke pelanggan,” katanya.

Enam Mantan Pejabat Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam terlibat dalam dugaan korupsi dalam kerjasama peleburan cap emas dengan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan maupun perorangan.

Kerjasama yang berlangsung 2020-2022 tersebut dengan cara melawan hukum atau ilegal sehingga merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.

Keenam terdakwa pejabat UBPP LM Antam yakni Mantan Vice Presiden Tutik Kustiningsih dan Herman, serta Senior Eksekutif Vice President (VP) Dody Martimbang.

Kemudian tiga Mantan General Manager Antam yaitu Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar dan Iwan Dahlan

Ada dugaan keenam mantan pejabat PT Antam ini  bekerja sama dengan 7 orang pihak swasta dalam sidang terpisah.

Mereka yakni, Lindawati Efendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan,

James Tamponawas , Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, serta Gluria Asih Rahayu.

Bukan Bisnis Utama Antam

Jaksa menyebut modus kerja sama oleh terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo ‘LM’, nomor seri, dan melengkapinya dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA).  Yaitu berupa pelekatan Logo, nomor seri, dan label LBMA itu terhadap emas para pelanggan.

Padahal jasa pemurnian dan jasa peleburan emas oleh Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam.

Selain rugikan negera Rp3,3 triliun, perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya yaitu Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending