Dakwaan
Lisa Rahmat Beli Dolar untuk Suap Hakim Pakai Nama Anaknya Hutomo Septian Hadi Prayitno

Jakarta, Pantausidang – Pengacara Lisa Rahmat menghabiskan dana total Rp37 miliar untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Direktur Perusahaan Money Changer Indraforexindo du Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen 3 Maret 2025.
Menurut pemilik perusahaan valas tersebut transaksi pembelian oleh Lisa Rahmat menggunakan nama anaknya yang bernama Hutomo Septian Hadi Prayitno.
Takut Terseret
Saksi mengaku menolak permintaan Lisa yang akan membeli Dolar Singapura senilai Rp3 miliar. Karena Ia mengetahui bahwa Lisa Rahmat merupakan pengacara dari Ronald Tannur.
Selain itu PPATK juga pernah memanggilnya untuk menjelaskan seluruh transaksi mencurigakan dari Lisa Rachmat tersebut.
“Melakukan transaksi falas di Money Changer Indra Forex Indo (5:55) menggunakan identitas atas nama Butomo Septian Hadi Praya?,” tanya Jaksa.
” Sudah lama ya? Sejak tahun berapa saudara mash ingat? Tanya Jaksa.
” Saya sudah lupa”. Apakah sejak tahun 2023? Sejak November 2023? “Iya,” ucap saksi.
Selanjutnya sidang menghadirkan keponakan Lisa Rachmat yang pernah membantunya dalam pengurusan perkara.
Yaitu diantaranya mengantarkan uang kepada hakim serta mantan pejabat Mahkamah Agung yaitu Zarof Ricar.
Dalam dakwaan Jaksa, Erituah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Selanjutnya, Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yaitu agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya tanggal 24 Juli 2024.
Dugaan Gratifikasi
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Erintuah Damanik telah menerima
suap yang berhubungan dengan jabatannya, karena selaku hakim karena tidak melaporkan hartanya melalui LHKPN ke KPK.
Penerimaan gratifikasi tersebut berupa mata uang rupiah senilai sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah, tiga puluh dua ribu dolar Singapura dan hampir 36 ribu Ringgit Malaysia.
Sementara Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar,
Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.
Kemudian dugaan melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis