Connect with us

Penyidikan

Kasus Pemerasan Izin TKA Rusak Citra Indonesia di Mata Dunia Internasional

Published

on

Setyo Budiyanto (tengah), Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (17/7/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019–2024 telah merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto menyatakan, KPK sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker 2019–2024. Untuk itu, KPK akan melakukan upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan korupsi pasca-penindakan kasus ini dengan penetapan delapan tersangka dan penahanan empat tersangka.

Upaya pencegahan yang KPK tempuh yakni melalui kajian untuk memetakan kembali titik rawan korupsi dalam perizinan penggunaan TKA. Hasilnya tutur Setyo, nanti dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sektor ketenagakerjaan dalam mendukung perbaikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, termasuk berkaitan langsung dengan TKA.

“Perbaikan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga akan memberikan citra positif dunia internasional kepada Indonesia, khususnya dalam aspek kemudahan berinvestasi dan berusaha. Sehingga, mampu menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas,” ungkap Setyo saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (17/7/2025).

Dia menekankan, pihak Kemnaker juga semestinya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius. Karena itu, Setyo mendesak Kemnaker melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan pelayanan izin TKA.

Bahkan menurut Setyo, semestinya proses digitalisasi atau pengurusan izin TKA secara digital harus menjadi fokus Kemnaker agar tidak lagi terjadi dugaan transaksi antara para pejabat Kemnaker dengan pihak pemohon RPTKA baik yang diajukan langsung oleh TKA maupun oleh penjamin (perusahaan/agen TKA).

“Sehingga yang diperlukan adalah tentu perbaikan tata kelola terhadap proses perizinan dan pelayanan ini (RPTKA) yang harus maksimal, yang menghilangkan pertemuan secara fisik, (dan) dilakukan secara digitalisasi atau memanfaatkan teknologi informasi, dan lain-lain,” tandas Setyo.

Lihat juga: 

KPK Tetapkan 8 Tersangka Pejabat Kemnaker “Tukang Palak” TKA Rp53,7 Miliar

KPK Tahan Empat Tersangka Eks Pejabat Kemnaker “Tukang Palak” TKA

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menambahkan, ada berbagai penyimpangan dalam kasus ini sejak proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon. Meskipun prosesnya dilakukan secara online, tetapi bagi pemohon yang tidak memberikan uang ternyata diulur-ulur waktu penyelesain berkasnya atau tidak diproses atau tidak diberitahukan kekurangannya.

Selain itu, tutur Asep, pemohon dalam hal ini TKA juga tidak diberitahukan jadwal wawancara Skype. Padahal, TKA-nya sudah berada di Indonesia dan dalam masa menunggu tersebut dan RPTKA belum terbit maka ada denda Rp1 juta per hari.

“Kasus ini adalah momentum perbaikan. KPK melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana untuk memperbaikinya. Karena, tentunya kita jangan sampai untuk menangkap tikus yang ada di lumbung lalu kita harus membakar lumbungnya, tidak begitu,” kata Asep. *** Sabir Laluhu

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending