Ragam
Kasus Perum Perindo 3 Ditahan 1 Saksi Meninggal Dunia.
“Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka, ” Ujar Leo Simanjuntak.
Pantausidang, Kamis (21/10/2021), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan kepada 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo).
Dalam Keterangannya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan,
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kamis (21/10/2021) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
“Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka, ” Ujar Leo Simanjuntak.
Menurut Leo, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Mereka adalah,
1.NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani,
2.LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur,
3.WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak menambahkan , pihaknya juga langsung melakukan penahanan kepada para tersangka tersebut dengan maksud untuk mempercepat proses penyidikan.
Menurut Leo, terhadap 3 (tiga) tersangka masing masing dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021, antara lain;
1.NMB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2.LS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3.WP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak menjelaskan, Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia 2017 Seri A dan Seri B untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya, yakni MTN seri A dan seri B sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang sebelumnya merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI. Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain itu terdapat pula beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa.
Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.
Kemudian, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang dan laporan jual beli ikan serta tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149miliar.
Menurut Leo , peran masing-masing Tersangka antara lain
1.WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan; Melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya; Melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya; Melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama; Melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan, serta Tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran;
2. LS dan NMB selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.Membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Kemilau Bintang Timur; Membuat nota pembayaran / invoice dan surat jalan barang fiktif.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak menuturkan , semula pemeriksaan dilakukan terhadap 4 orang, akan tetapi salah seorang saksi bernama IP meninggal dunia karena menderita sesak nafas saat menjalani pemeriksaan diGedung Bundar Kejaksaan Agung.
” salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri. ” Ungkap Leo.
Menurut Leo setelah itu petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan, melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung, dan selanjutnya IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur