Connect with us

Ragam

Hakim: Bila Ada Dua Keterangan Berbeda Salah Satunya Bohong

Hakim Zaini Bashir mengkonfirmasi kepada Mantan Wakil Ketua DPR-RI, Aziz Syamsuddin yang mengatakan ada dua keterangan yang berbeda yang berarti salah satunya ada yang berbohong. Terkait keterangan Agus Supriyadi yang mengatakan bahwa Aziz Syamsuddin meminta diperkenalkan kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Jakarta, Pantausisang.com – Anggota Majelis Hakim Zaini Bashir mengkonfirmasi kepada Mantan Wakil Ketua DPR-RI, Aziz Syamsuddin yang mengatakan ada dua keterangan yang berbeda yang berarti salah satunya ada yang berbohong. Terkait keterangan Agus Supriyadi yang mengatakan bahwa Aziz Syamsuddin meminta diperkenalkan kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Zaini Bashir di sidang lanjutan pemeriksaan saksi ketika bertanya kepada saksi Aziz Syamsuddin, dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait dugaan suap pengurusan kasus di KPK.

“Saya hanya konfirm, Kalo ada keterangan dua yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK. Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkanalkan adik letingnya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara disitu minta dikenalkan?” tanya Zaini Bashir kepada saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh pantausidang.com, Senin (25/10/2021).

Aziz menyangkal keterangan dari Agus Supriyadi yang dibacakan oleh hakim anggota tersebut. Menurutnya, ia tidak meminta diperkenalkan oleh penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju oleh Agus Supriyadi.

“Tidak Yang Mulia,” jawab mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

Hakim menegaskan bahwa berarti ada dua keterangan yang berbeda antara keterangan Agus Supriyadi dengan Aziz Syamsuddin.

“Yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah?” tegas hakim Zaini.

Menurut Aziz Syamsuddin, biasanya bila dia mau mengenal penyidik KPK atau orang KPK maka biasanya ia langsung saja ke komisioner KPK.

“Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner,” ujarnya.

Hakim pun menegaskan kembali kepada Aziz bahwa itu hanya teori yang dikatakan Aziz. Hakim juga mengerti karena majelis hakim tidak bodoh untuk hal itu.

“Ya itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat,” tegas Zaini.

Akhirnya, Aziz Syamsuddin memahami penjelasan majelis hakim sambil menganggukkan kepala.

“Siap, Yang Mulia,” tukas Aziz.

Atas perbuatannya tersebut, Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa oleh Jaksa telah menerima uang senilai Rp 11,075 miliar dan US$ 36 ribu untuk mengurus perkara sejumlah pihak di KPK.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud yaitu, Wali Kota nonaktif M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Kemudian yang terakhir yaitu, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com