Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta

Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 hingga 2022.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya KPK mengumumkan status tersangkanya.
Mereka adalah,
1.General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono atau BA.
2. Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro atau BWA.
3. Direktur PT Truba Engineering Indonesia atau PT TEI, Nehemia Indrajaya atau NI.

General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA), Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (PT TEI), Nehemia Indrajaya (NI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi6 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login