Connect with us

Penyidikan

Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta

Published

on

KPK menahan dua penjabat PLN Persero dan satu kontraktor PLTU Bukit Asam (foto sumber humas KPK)

Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 hingga 2022.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya KPK mengumumkan status tersangkanya.

Mereka adalah,

1.General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono atau BA.

2. Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro atau BWA.

3. Direktur PT Truba Engineering Indonesia atau PT TEI, Nehemia Indrajaya atau NI.

General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA), Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (PT TEI), Nehemia Indrajaya (NI).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending