Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selasa 9 Juli 2024.
Alexander Marwata mengungkapkan , ada dugaan mark up senilai 25 miliar pada pekerjaan Retrofit Sootblowing oleh PT TEI tersebut.
“Pada tanggal 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar 52 miliar rupiah,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan resmi penetapan dua penjabat PLN PLTU Bukit Asam sebagai tersangka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login