Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta
Selain itu ada dugaan aliran dana keberbagai pihak mencapai 6 miliar rupiah, diantaranya kepada 12 pegawai PLN.
Adapun KPK menjerat ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login