Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta
Selain itu ada dugaan aliran dana keberbagai pihak mencapai 6 miliar rupiah, diantaranya kepada 12 pegawai PLN.
Adapun KPK menjerat ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login