Connect with us

Penyidikan

Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta

Published

on

KPK menahan dua penjabat PLN Persero dan satu kontraktor PLTU Bukit Asam (foto sumber humas KPK)

Selain itu ada dugaan aliran dana keberbagai pihak mencapai 6 miliar rupiah, diantaranya kepada 12 pegawai PLN.

Adapun KPK menjerat ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending