Connect with us

Saksi

Kasus SPBU Pertamina , KPK Panggil Pengurus PT Telkom,Adyawinsa Telecomunication&Electrical, dan PT Tapan Mas

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tapan Mas, Soleman Haryanto terkait kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

“Hari ini Kamis (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH (Soleman Haryanto),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).

Selain Soleman, KPK juga turut memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Lanny Handoko selaku GM Finance&Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Direktur PT LEN INDUSTRI (Persero) Periode Bulan Desember 2020-sekarang Bobby Rasyidin.

Kemudian pensiunan PT TELKOM Indonesia yang menjabat SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode Tahun 2012-2020 Weriza, dan Rony Dosonugroho selaku President Director PT Adyawinsa Telecomunication&Electrical.

KPK telah menyidik perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang mereka umumkan ke publik.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina senilai Rp3,6 triliun.

Proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini, diduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia (Persero) untuk menggarap pengadaan ini.

Dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending