Saksi
Kasus Suap Perkara CPO Minyak Goreng, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Ketua PN Jakarta Pusat
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan Liliek tergantung kebutuhan dan hasil dari penyidikan.
“Ya hal tersebut sangat tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidikan ya. Saat sekarang kan penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan terhadap saksi-saksi kan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (21/4/2025).
“Nah, apakah misalnya nanti yang disampaikan itu juga akan diperiksa sangat tergantung apakah itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini. Siapa saja,” sambungnya.
Selain saksi, penyidik juga memeriksa tersangka untuk menggali peran masing-masing dan aliran dana. Total tiga tersangka yang diperiksa hari ini.
Mereka ialah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login