Connect with us

Saksi

Kejagung Periksa 7 Saksi Soal Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut tuntas dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tujuh orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini penting untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (23/4/2025).

Menariknya, para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan korporasi besar dan organisasi advokat. Mereka adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MLD selaku Tim Hukum Grup Musi Mas,

Kemudian, MY sebagai Tim Hukum Permata Hijau Grup, inisial TCU, HSKN, JBM, dan MAAN. Keempatnya merupakan anggota organisasi AALF (diduga asosiasi atau lembaga hukum tertentu).

Ketujuh saksi tersebut, diperiksa dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka berinisial Wahyu Gunawan dkk, yang disinyalir terlibat dalam praktik lancung terkait penanganan perkara hukum di lingkungan peradilan.

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing saksi, Kejagung memastikan akan terus menggali fakta dan tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending