Connect with us

Saksi

Usut Dugaan Suap Perkara Ekspor Minyak CPO, Kejagung Periksa 12 Saksi

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 12 saksi.

Pemeriksaan itu, penanganan perkara suap dan/atau gratifikasi atas dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (21/4/2025).

Para saksi itu diperiksa atas tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Mereka di antaranya, berinisial ED selaku Driver Tersangka Djuyamto, AAND selaku mitra justicia kuasa hukum minyak goreng, JS selaku mitra justicia kuasa hukum minyak goreng.

Kemudian, SN selaku kameraman JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, IWN selaku Kameraman JAK TV, RYN selaku Kameraman JAK TV, SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.

Lalu, ada RL selaku mitra justicia kuasa hukum minyak goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, dan VA selaku staf AALF.

Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending