Geledah
Kejagung Gelar Rekonstruksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Agenda Rekonstruksi di Tengah Penyidikan
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar rekonstruksi terhadap sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Senin, 28 April 2025, dengan menghadirkan delapan tersangka, yaitu MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY.
Memperjelas Rangkaian Peristiwa
Rekonstruksi berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh persesuaian keterangan di antara para tersangka serta memperkuat alat bukti berupa petunjuk.
“Penyidik, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, menggelar rekonstruksi guna memperjelas alur kejadian dan memperkuat pembuktian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya.
Teknik Penyidikan untuk Lengkapi Berkas
Rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana merupakan metode memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindakan pidana. Yaitu dengan maksud memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai kejadian, membantu penyidik mengungkap fakta, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, teknik ini juga untuk menguji kebenaran keterangan dari para tersangka dan saksi selama proses pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya upaya perintangan terhadap proses hukum perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses penyidikan.
Selanjutnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkaranya. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik menduga ketiganya memanipulasi opini publik untuk mengganggu proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti pada Senin, 21 April 2025, dari berbagai lokasi.
“Penyitaan kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 11 April 2025, terkait penyidikan perkara suap penanganan kasus di PN Jakarta Pusat,” ujar Qohar.
Penyitaan Barang Bukti
Tim penyidik menyita berbagai dokumen, termasuk tagihan pembayaran pemberitaan, kampanye digital, laporan monitoring media, dan dokumen kampanye narasi publik terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah serta importasi gula oleh Kejaksaan. Nilai total pembiayaan untuk menyebar opini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Menurut Abdul Qohar, penyidikan menemukan adanya pemufakatan jahat antara ketiga tersangka, yaitu MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV).
“Ketiganya sepakat menggiring opini publik melalui media sosial dan pemberitaan negatif agar Kejaksaan terlihat tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” jelas Qohar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login