Connect with us

Geledah

Kejagung Gelar Rekonstruksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Published

on

Rekonstruksi Suap Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (dok -sumber Puspenkum)
Agenda Rekonstruksi di Tengah Penyidikan

Jakarta, pantausidangKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar rekonstruksi terhadap sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Senin, 28 April 2025, dengan menghadirkan delapan tersangka, yaitu MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY.

Memperjelas Rangkaian Peristiwa

Rekonstruksi berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh persesuaian keterangan di antara para tersangka serta memperkuat alat bukti berupa petunjuk.

“Penyidik, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, menggelar rekonstruksi guna memperjelas alur kejadian dan memperkuat pembuktian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya.

Teknik Penyidikan untuk Lengkapi Berkas

Rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana merupakan metode memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindakan pidana. Yaitu dengan maksud memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai kejadian, membantu penyidik mengungkap fakta, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, teknik ini juga untuk menguji kebenaran keterangan dari para tersangka dan saksi selama proses pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya upaya perintangan terhadap proses hukum perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses penyidikan.

Selanjutnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkaranya. Yaitu  dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menduga ketiganya  memanipulasi opini publik untuk mengganggu proses hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti pada Senin, 21 April 2025, dari berbagai lokasi.

“Penyitaan kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 11 April 2025, terkait penyidikan perkara suap penanganan kasus di PN Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Penyitaan Barang Bukti

Tim penyidik menyita berbagai dokumen, termasuk tagihan pembayaran pemberitaan, kampanye digital, laporan monitoring media, dan dokumen kampanye narasi publik terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah serta importasi gula oleh Kejaksaan. Nilai total pembiayaan untuk menyebar opini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

Menurut Abdul Qohar, penyidikan menemukan adanya pemufakatan jahat antara ketiga tersangka, yaitu MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JAK TV).

“Ketiganya sepakat menggiring opini publik melalui media sosial dan pemberitaan negatif agar Kejaksaan terlihat tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” jelas Qohar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending