Geledah
KPK Sita 65 Bidang Tanah Petani Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bidang tanah milik petani di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penyitaan pada 14 hingga 15 April 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Penyidik menyita lahan tersebut karena menemukan adanya indikasi kuat bahwa tanah-tanah itu pembayarannya dari dana hasil korupsi. Mayoritas tanah itu milik para petani yang hanya menerima uang muka antara lima hingga dua puluh persen sejak tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, Kamis 1 Mei 2025.
6 Tahun Tanpa Kepastian
Tessa menjelaskan, selama hampir enam tahun para petani tidak mendapatkan kepastian pembayaran atas tanah mereka. Di sisi lain, mereka tidak bisa menjual lahan tersebut karena dokumen kepemilikan berada di pihak notaris.
“Para petani juga tidak mampu mengembalikan uang muka yang sudah mereka terima. Selama ini, mereka tetap memanfaatkan tanah itu untuk bercocok tanam, utamanya jagung,” ujar Tessa.
KPK memutuskan untuk menyita tanah dan dokumen-dokumennya guna memberikan kepastian hukum. Langkah itu diambil agar nantinya pengadilan dapat memutus status kepemilikan secara sah dan adil.
“Kami ingin memastikan ada penyelesaian. Pengadilan bisa memutus untuk mengembalikan tanah ke petani tanpa menuntut pengembalian uang muka, atau menjual tanah tersebut untuk membayar hak petani yang belum terpenuhi,” jelas Tessa.
Opsi Pelelangan
Meski demikian, ia mengakui bahwa jika memilih opsi pelelangan tanah, prosesnya akan cukup panjang karena tidak mudah menjual banyak bidang tanah sekaligus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka individu berinisial BP dan MRS dari pihak BUMN PT Hutama Karya, serta satu korporasi swasta berinisial PT STJ. KPK menduga ketiganya terlibat dalam skema pembayaran lahan yang sarat penyimpangan.
“Penyidikan terus kami lakukan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” ucap Tessa.
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan hak masyarakat kecil, sekaligus menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi. *** ( Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD