Geledah
Kejagung Gelar Rekonstruksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Tersangka MS dan JS disebut mengatur dan membayar produksi konten yang menyudutkan Kejaksaan. Oleh TB Konten tersebut kemudian tayang melalui berbagai saluran, termasuk JAK TV, media daring, hingga platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
Konten Negatif
Selain itu, para tersangka juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang mengarah untuk mendiskreditkan proses penyidikan dan penuntutan perkara. Tujuannya adalah menggagalkan pembuktian di persidangan.
“Konten-konten ini bukan sekadar opini, melainkan bagian dari strategi sistematis untuk merintangi proses hukum. Ada upaya memengaruhi pandangan publik dan agar hakim menilai perkara klien mereka tidak terbukti,” terang Qohar.
Bermula Suap Kepada Hakim Tipikor Jakarta dari Korporasi Migor
Kasus dugaan suap ini mencuat dalam konteks penanganan sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat, yang melibatkan 3 Hakim Tipikor.
Mereka adalah Humas PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom.
Ada dugaan mereka menerima suap dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Abdul Qohar, menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda.
“Penggeledahan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Qohar dalam keterangannya, Minggu 13 April 2025.
Memengaruhi Putusan
Qohar menyebut, penerimaan uang suap kepada para tersangka mencapai Rp22 miliar. Pemberian uang untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar memutus perkara korupsi tiga korporasi tersebut onslag. Yakni menyatakan ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana, sehingga masuk ranah perdata.
“Total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000,” ungkap Abdul Qohar.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika; Mobil mewah seperti Toyota Land Cruiser, Land Rover, dan Fortuner; Puluhan sepeda motor dan sepeda; Serta uang tunai lebih dari Rp600 juta dari kediaman salah satu tersangka.
Abdul Qohar juga mengungkap kronologi suap tersebut. Menurutnya, kasus bermula dari kesepakatan antara pengacara korporasi minyak goreng, berinisial AR (Aryanto Bahri), dengan panitera WG (Wahyu Gunawan) untuk mengurus putusan onslag. Adapun Kesepakatan Nilai awal transaksi suap tersebut adalah Rp20 miliar.
Naik Jadi Rp 60 Miliar
Namun, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menaikkan jumlah tersebut menjadi Rp60 miliar. AR menyanggupi dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika melalui WG.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login