Connect with us

Geledah

Kejagung Gelar Rekonstruksi Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Published

on

Rekonstruksi Suap Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (dok -sumber Puspenkum)

Tersangka MS dan JS disebut mengatur dan membayar produksi konten yang menyudutkan Kejaksaan. Oleh TB Konten tersebut kemudian tayang melalui berbagai saluran, termasuk JAK TV, media daring, hingga platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Konten Negatif

Selain itu, para tersangka juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang mengarah untuk mendiskreditkan proses penyidikan dan penuntutan perkara. Tujuannya adalah menggagalkan pembuktian di persidangan.

“Konten-konten ini bukan sekadar opini, melainkan bagian dari strategi sistematis untuk merintangi proses hukum. Ada upaya memengaruhi pandangan publik dan agar hakim menilai perkara klien mereka tidak terbukti,” terang Qohar.

Bermula Suap Kepada Hakim Tipikor Jakarta dari Korporasi Migor

Kasus dugaan suap ini mencuat dalam konteks penanganan sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat, yang melibatkan 3 Hakim Tipikor.

Mereka adalah Humas PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom.

Ada dugaan mereka menerima suap dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Abdul Qohar, menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

“Penggeledahan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Qohar dalam keterangannya, Minggu 13 April 2025.

Memengaruhi Putusan

Qohar menyebut, penerimaan uang suap kepada  para tersangka mencapai Rp22 miliar. Pemberian uang untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar memutus perkara korupsi tiga korporasi tersebut onslag. Yakni menyatakan ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana, sehingga masuk ranah perdata.

“Total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000,” ungkap Abdul Qohar.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika; Mobil mewah seperti Toyota Land Cruiser, Land Rover, dan Fortuner; Puluhan sepeda motor dan sepeda; Serta uang tunai lebih dari Rp600 juta dari kediaman salah satu tersangka.

Abdul Qohar juga mengungkap kronologi suap tersebut. Menurutnya, kasus bermula dari kesepakatan antara pengacara korporasi minyak goreng, berinisial AR (Aryanto Bahri), dengan panitera WG (Wahyu Gunawan) untuk mengurus putusan onslag. Adapun Kesepakatan Nilai awal transaksi suap tersebut adalah Rp20 miliar.

Naik Jadi Rp 60 Miliar

Namun, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)  menaikkan jumlah tersebut  menjadi Rp60 miliar. AR menyanggupi dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika melalui WG.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending