Connect with us

Ragam

Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI

PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Dia menambahkan terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Diberitakan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,6 Triliun ini, sebelumnya kejaksaan agung pada 2 Nopember 2021, telah menetapkan 7 tersangka kasus LPSE. Mereka adalah

1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018,

2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018,

3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020,

4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta,

5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018,

6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI,

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia,

Sementara Seorang Pengacara yang menjadi penasihat hukum 7 orang tersebut menjadi tersangka berikutnya,

terkait dugaan menghalangi penyidikan Kejaksaan yang kini tengah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.*** (sup)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami