Ragam
Kejagung menyita 11 bidang tanah dan Ruko dari tersangka Suyono terkait kasus LPEI
PN Semarang yang mengijinkan Penyidik dari Kejaksaan Agung menyita tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Dia menambahkan terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Diberitakan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,6 Triliun ini, sebelumnya kejaksaan agung pada 2 Nopember 2021, telah menetapkan 7 tersangka kasus LPSE. Mereka adalah
1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018,
2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018,
3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020,
4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta,
5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018,
6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI,
7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia,
Sementara Seorang Pengacara yang menjadi penasihat hukum 7 orang tersebut menjadi tersangka berikutnya,
terkait dugaan menghalangi penyidikan Kejaksaan yang kini tengah bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.*** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login