Ragam
Kejagung Periksa Dua Dirut Satu Kabid Bea Cukai, Korupsi Impor Besi/Baja

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa 2 Direktur dan 1 Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyelidik (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 – 2021 pada Rabu, 13 Juli 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (13/7/2022).
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan terhadap 3 saksi itu dilakukan untuk Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi.
“Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu M selaku Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Periode 2017-2020,” tuturnya.
M sendiri diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kemudian, 2 saksi lainnya yang diperiksa atas nama 6 Tersangka Korporasi yaitu, WS selaku Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA).
WS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. “Atas nama 6 Tersangka Korporasi,” ujar Ketut.
“ZAM selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco,” sambung dia.
ZAM sendiri juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi dan barang bukti yang terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” tandasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis